Senin 15 May 2017 17:53 WIB

Polisi Gerebek Produsen Gula Merah Palsu

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gula merah legen siap jual
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gula merah legen siap jual

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Jajaran reserse Polres Banyumas yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemantau Pangan, mengungkap kasus produksi gula merah palsu. Gula merah tersebut tidak terbuat dari air nira kelapa yang diolah, namun terbuat dari limbang pabrik kecap atau kecap yang sudah kadaluarsa.

''Kami belum bisa memastikan apakah gula merah ini berbahaya bagi kesehatan atau tidak. Sampel bahannya masih kami periksakan di Laboratorium Forensik Polda Jateng. Namun dari pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Banyumas, dipastikan gula palsu itu tidak layak konsumsi,'' jelas Kapolres Banyumas AKBP Aziz Andrianto, dalam rilis di Mapolres Banyumas, Senin (15/5).

Meski demikian dia menyebutkan, terhadap produsenya yang berinisial Tar alias Jangit (42) warga Desa Sudimara, Kecamatan Cilongok, Banyumas, polisi telah menetapkan sebagai tersangka. Hal ini karena dia memproduksi barang dengan menggunakan bahan baku yang tidak semestinya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pekan lalu tersebut, Kapolres menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan gula merah palsu sebanyak sekitar 0,5 ton. Dari pengamatan, gula merah yang diproduksi tersangka memiliki warna yang lebih gelap dengan aroma lebih mirip kecap daripada aroma gula merah pada umumnya.

Sedangkan bentuk gula merah yang diproduksi, ada berbagai macam bentuk. Ada yang berbentuk silinder dengan panjang sekitar 5 cm, ada yang berbentuk potongan bulatan. Sedangkan saat dicicipi, rasanya manis.

Berdasarkan keterangan tersangka, proses pembuatan gula merah palsu tersebut dilakukan sama dengan membuat gula merah asli. Larutan limbah kecap yang masih dalam bentuk cair dicampur dengan gula rafinasi (rawa sugar). Larutan tersebut kemudian dikentalkan dengan cara dimasak hingga mendidih, bari kemudian dituangkan ke alat pencetak.  ''Informasinya, bahan baku kecap tersebut diperoleh dari Subang, Jawa Barat,'' kata Kapolres.

Selain itu, tersangka juga mengaku sudah memproduksi gula merah palsu tersebut selama enam bulan dan sudah sering dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional. Gula merah palsu tersebut dijual pada pedagang-pedagang di pasar seharaga Rp 7.600 per kg, jauh di bawah harga gula merah asli yang dipasaran dijual seharga Rp 12.000 per kg.

Kapolres menyebutkan, perbuatan tersangka memproduksi gula palsu tersebut termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 135 dan pasal 136 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Terkait masalah peredaran gula palsu tersebut, Kapolres mengimbau agar pada masa menjelang puasa seperti sekarang maupun  menjelang labaran mendatang, agar berhati-hati saat membeli barang kebutuhan. ''Bila pedagang menawarkan dengan harga yang labih murah dari harga pasar, harap perhatikan kondisi barangnya. Biasanya, kalau barang dijual dengan harga di bawah pasar, kualitasnya diragukan,'' katanya.

Menyinggung soal pembentukan Satgas Pemantau Pangan, Kapolres menyebutkan, tim satgas ini dibentuk atas intruksi Kapolri agar jajaran kepolisian ikut mengamati kondisi pangan di lapangan saat menjelang puasa dan lebaran. Hal-hal yang dipantau, antara lain mengenai kemungkinan adanya bahan pangan yang tidak layak konsumsi, ketersediaan bahan pangan, dan juga masalah distribusi pangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement