REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meluncurkan aplikasi e-PBB atau electronic Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bisa memantau informasi pembayaran pajak secara daring (online) melalui aplikasi yang bisa diunduh di smartphone.
"Aplikasi tersebut memungkinkan para wajib pajak mendapatkan informasi mengenai jumlah tagihan yang harus dibayar dan memudahkan akses pendaftaran ke Electronic Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (e-SPPT) online," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Senin (15/5).
Menurut Idris, aplikasi ini juga bisa memantau proses saat para wajib pajak mengajukan layanan PBB seperti mutasi, pengurangan, dan sebagainya, serta dapat mengambil hasilnya di kantor PBB.
Untuk sementara ini aplikasi tersebut belum men-support pembayaran PBB secara daring melalui internet banking.
"Ke depan kami harap aplikasi ini bisa juga digunakan hingga proses pembayaran. Untuk itu pengembangannya, Pemkot Depok akan kerja sama dengan Bank BJB, BNI dan instansi lainnya," terang Idris.
Selain itu, lanjut dia, pengembangan ke depan akan terus mengupayakan integrasi layanan setiap dinas Pemkot Depok dalam satu aplikasi. Ini merupakan salah satu perwujudan Kota Depok sebagai Smart City.
"Dihadirkannya aplikasi PBB online diharapkan, mampu meningkatkan warga Depok agar tepat waktu dalam membayar pajak sehingga hal tersebut mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," harapnya.