Ahad 14 May 2017 09:56 WIB

Ayah Tiri di Bekasi Lecehkan Putrinya

Rep: Aziza Fanny Larasati/ Red: Ani Nursalikah
Pelecehan anak - ilustrasi
Pelecehan anak - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang ayah tiri di Bekasi melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Hal ini dilaporkan oleh DS, ibu kandung korban, ke Polres Metro Bekasi Kota.

Aksi pelecehan seksual tersebut terjadi pada Ahad (30/4) sekitar pukul 15.00 WIB di Perum Duta Kranji, Jalan Kepodang 2 RT 06 RW 02, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat. Pelaku AM (29 tahun) adalah ayah tiri ADS (10).

“Pada saat kejadian, kondisi rumah atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan sepi. Ibu kandung korban saat itu sedang pergi,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari pada Sabtu (13/4).

Ketika pelaku selesai memandikan adik korban, pelaku pun turut menyuruh korban untuk mandi. Saat korban hendak mandi dan membuka celananya, timbul nafsu pelaku. Pelaku kemudian menyuruh korban menutup pintu dan memaksa korban melecehkan korban.

“Pelecehan seksual tersebut terjadi selama dua menit, dan sebelumnya sudah terjadi berulang sebanyak tiga kali,” ujar Erna.

Kepolisian saat ini sudah melakukan pemeriksaan visum et repertum terhadap korban. Polres Metro Bekasi Kota juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga tersangka.

Atas tindakannya ini, pelaku dikenai pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement