Sabtu 13 May 2017 06:19 WIB

IAKMI Desak Pemerintah Larang Iklan Rokok

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Reiny Dwinanda
Kampanye antirokok.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Kampanye antirokok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Sumarjati Arjoso mendesak pemerintah untuk tak lagi mengizinkan penayangan iklan rokok.

Sumarjati menjelaskan sesuai dengan UU Kesehatan no 36 tahun 2009, rokok termasuk dalam kategori zat adiktif. Akan tetapi, produk tersebut justru diiklankan. "Artinya, rokok dianggap benda normal," ujarnya saat pemaparan acara the 4th Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH), di Jakarta, Jumat (12/5).

Rokok bukanlah produk normal karena mengandung zat adiktif. Sumarjati menganggap iklan rokok telah meracuni para remaja.  "Penelitian Uhamka mengungkap sebagian remaja merokok karena iklan," katanya.

Berdasarkan pemantauan IAKMI, perokok usia muda saat ini berusia 10 tahun. Sumarjati mengatakan Presiden bahkan menyebutkan perokok dengan usia di bawah 10 tahun jumlahnya mencapai 30 persen dan yang berusia di bawah 18 tahun menyentuh angka 75 persen.

"Ini sangat mengkhawatirkan. Tiga dari empat remaja yang merokok akan jadi perokok ketika dewasa nanti," ujarnya.

Akibatnya, kelak mereka berpotensi besar mengidap penyakit tidak menular yang dapat menguras dana Badan Penyelenggara Jaminan Soaial (BPJS) Kesehatan.

Untuk itu ia mendukung dan meminta semua pihak mengawasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sedang merevisi Undang-undang (UU) Penyiaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement