Sabtu 13 May 2017 22:45 WIB

Pembubaran HTI tanpa Peringatan, Jaksa Agung: Ini Kejadian Luar Biasa

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung M Prasetyo memberikan keterangan perihal rencana pembubaran HTI, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).
Foto: Republika/Mabruroh
Jaksa Agung M Prasetyo memberikan keterangan perihal rencana pembubaran HTI, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah menjadi keputusan pemerintah. Pihak Kejaksaan Agung pun mengharapkan agar proses pembubaran ini tidak begitu lama hingga segera disahkan oleh pengadilan.

"Lebih cepat lebih baik," kata Jaksa Agung, M Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/).

Menurut Prasetyo, keberadaan ormas HTI sudah membuat keresahan karena dianggap ada kecenderungan ingin menggantikan ideologi Pancasila. Pemerintah pun banyak menerima desakan sehingga segera mengambil sikap atas keberadaan HTI.

"Ada desakan kanan kiri, permintaan. Pemerintah harus menyikapi adanya kelompok-kelompok yang cenderung ingin menggantikan Pancasila ini," kata dia.

Baca juga, HTI Anggap Tuduhan Pemerintah tidak Berdasar.

Saat ditanyakan apakah tidak memberikan peringatan lebih dulu, seperti pemberhentian sementara bagi HTI jika kembali menyebarkan paham-paham khilafah yang dilarang itu, menurutnya ini adalah kejadian luar biasa. "Kita lihat sebagai kejadian luar biasa yang harus ditanganin luar biasa juga. Ini masih dalam proses, seperti apa langkahnya, lihat saja perkembangannya," jelas Prasetyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement