REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menyampaikan tanggapan terkait pemberitaan seputar promosi terhadap tiga hakim yang menangani kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Juru Bicara KY Farid Wajdi menuturkan, semua pihak patut mencurigainya. Karena, diskresi dipromosikannya ketiga hakim tersebut hanya selang satu hari pascasidang pembacaan putusan.
"Yang harus diperhatikan adalah apa betul mereka telah memenuhi syarat formil untuk dipromosi sebagaimana SK KMA No. 139/KMA/SK/VIII/2013," kata dia dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (12/5).
Karena itu pula, Farid mengatakan, sebaiknya MA transparan atau membuka data rekam jejak karir ketiga hakim itu agar publik mengetahui bahwa betul ketiga hakim ini dipromosi secara reguler sesuai dengan dasar hukum tersebut.
Jika transparansi dilakukan MA, lanjut Farid, anggapan bahwa promosi tersebut cenderung transaksional akan terbantahkan karena telah sesuai dengan aturan. "Opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedural," kata dia.
Seperti diketahui, tiga hakim yang mengadili kasus penodaan agama Ahok mendapat promosi jabatan. Pertama, hakim Dwiarso Budi Santriarto dipromosikan dari semula ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.
Kedua, hakim Abdul Rosyad yang semula hakim PN Jakarta Utara dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Hakim ketiga adalah Jupriyadi, awalnya wakil PN Jakarta Utara kini dipromosikan sebagai kepala PN Bandung.