Kamis 11 May 2017 21:18 WIB

Massa Pro-Ahok Langgar UU No 9/1998

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Aksi saling dorong sempat terjadi antara polisi dan Massa Pro-Ahok, Cempaka Putih Jakarta Pusat, Kamis (11/5) dini hari.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Aksi saling dorong sempat terjadi antara polisi dan Massa Pro-Ahok, Cempaka Putih Jakarta Pusat, Kamis (11/5) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Di Hari Raya Waisak ini, Kamis (11/5), massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan aksi d depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Oleh sebab itu, beberapa kali aparat keamanan mengingatkan mereka perihal Undang-undang (UU) No 9/1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum.

"Hari ini sebenarnya dilarang untuk menyampaikan pendapat dengan berkumpul," ujar Kabag Ops Korps Brimob Kombes Pol Waris Agono, Kamis (11/5) kepada seluruh pendukung Ahok. Ia menjelaskan, ada peraturan yang melarang kegiatan menyuarakan pendapat di muka umum pada hari besar nasional. Hari ini yang menjadi hari libur nasional adalah merupakan hari besar bagi umat Budha.

"Hari ini adalah Waisak Hari Raya umat Budha. Kalau bapak ibu menganggap kita umat beragama yang punya toleransi, kita harus toleransi kepada mereka," kata Waris.

Orang yang mereka dukung pun mengimbau agar tidak melakukan aksi. Ahok mengatakannya melalui handie talkie (HT) dari ruang tahananmya yang berukuran 2x3 meter itu.  "Demi kebaikan saya kalian sebaiknya membubarkan diri. Kondisi saya baik dan sehat. Hari ini juga hari Waisak, lebih baik bubarkan diri," kata terdakwa kasus penistaan agama tersebut.

Pada sore menjelang malam, massa pendukung Ahok kembali mendatangi halaman depan Mako Brimob yang sudah dipasang pagar kawat. Mereka berfoto ria di lokasi ini dan kemudian bergeser ke depan GPIB Gideon untuk aksi bakar lilin.

Mereka pun kemudian diperintahkan oleh kepolisian untuk membubarkan diri. Lagi-lagi, polisi mengingatkan massa itu perihal UU No. 9/1998 itu.

"Ini sudah malam dan hari besar melanggar UU No 9/1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum," ujar Anggota Satbimas Brigadir Moh. Susanto.

Kepada Republika ia menjelaskan kembali pasal apa yang dilanggar oleh massa ini. Susanto mengatakan, mereka melanggar pasal 9 ayat 2 huruf b di UU tersebut. Massa pun akhirnya bubar setelah digiring aparat kepolisian menjauhi Mako Brimob. Lalu lintas sempat tersendat akibat aksi dan pembubaran massa oleh polisi ini. Setelah selesai, lalu lintas berangsur normal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement