Kamis 11 May 2017 17:16 WIB

Massa Pro-Ahok Demo di Mako Brimob, Wakapolres Depok: Bubar...Bubar!

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Karta Raharja Ucu
Aparat melakukan pengamanan Mako Brimob Kelapa Dua dari massa pendukung Ahok, Kamis (11/5).
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Aparat melakukan pengamanan Mako Brimob Kelapa Dua dari massa pendukung Ahok, Kamis (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wakapolres Depok AKBP Faizal Ramadhani membubarkan massa pendukung terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tetap tinggal di sekitar wilayah Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5) sore. Ia mengingatkan massa tersebut terkait larangan aksi pada undang-undang.

"Ini diatur dalam UU No. 9/1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum," kata Faizal menggunakan pengeras suara di depan massa pendukung Ahok.

Ia mengingatkan mereka untuk segera membubarkan diri. Berdasarkan UU tersebut, kata Herry, penyampaian pendapat di muka umum dalam bentuk apapun tidak boleh dilaksanakan pada saat hari besar keagamaan.

"Bubar-bubar! Tidak boleh melakukan aksi di hari besar keagamaan. Jadi, saya minta kalian untuk bubar," ujar Faizal.

Di belakang Herry ada barisan aparat keamanan yang menyisir wilayah sekitar Mako Brimob. Beberapa orang pendukung Ahok memang sedang berada di taman di dekat sana.

Lalu lintas pun sempat tersendat akibat barisan polisi yang menyisir lokasi itu. Sekitar pukul 16.40 WIB, massa pendukung Ahok sudah mulai membubarkan diri.

Sekitar pukul 17.00 WIB, aparat keamanan memasang pagar kawat di depan gerbang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Faizal menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengamanan di lokasi ini.

"Kawat ini bukan dari kami. Kami akan lakukan pengamanan. Ada sekitar 100 personel kepolisian yang akan turun sepanjang jalan dari dan menuju Mako Brimob ini," ujar dia usai membubarkan massa pendukung Ahok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement