Kamis 11 May 2017 15:23 WIB

Polres Sukabumi Kota Masih Kembangkan Kasus Penipuan Daring

Rep: Riga Iman/ Red: Winda Destiana Putri
Penipuan online/ilustrasi
Foto: abc
Penipuan online/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota masih melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan online yang dibongkar aparat Kodim 0607/Kota Sukabumi. Hal ini untuk mengungkap peran dari para terduga pelaku penipuan yang diamankan pada Selas (9/5) lalu.

"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus," terang Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yadi Kusyadi kepada Republika Kamis (11/5). Rencananya lanjut dia akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan status para pelaku.

Menurut Yadi, bila ada warga yang menjadi korban penipuan ini bisa segera melapor ke aparat kepolisian. Hal ini lanjut dia untuk menelusuri aksi penipuan yang dilakukan jaringan penipuan online tersebut. Kini kata dia para terduga pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Sukabumi Kota.

Sebelumnya, jaringan penipuan online berhasil dibongkar oleh aparat Kodim 0607/Kota Sukabumi Selasa (9/5). Mereka menjalankan aksinya dengan mengiming-imingi undian berhadiah kepada para korban melalui pesan SMS di handphone (HP).

"Pengungkapkan berawal dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan," kata Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0607/Kota Sukabumi Mayor Inf Suparno kepada wartawan Selasa sore. Informasi tersebut lanjut dia langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan ke rumah kontrakan oleh satu regu Unit Intel Kodim 0607/Kota Sukabumi.

Lokasi kontrakan tersebut berada di Perumahan Cibeureum Jalan Pangkajene Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi. Suparno menerangkan, penggerebekan dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Dari rumah kontrakan tersebut kata dia, ada sebanyak delapan orang penghuni rumah yang diduga merupakan jaringan penipuan online.

Mereka kata dia berbagi peran dan tugas dalam menjalankan aksinya. Pelaku utama dalam penipuan itu yakni Yu alias Iwan Bone (34 tahun) warga Desa Kadupandak, Kabupaten Cianjur. Sementara tiga orang berperan sebagai penyebar sms penipuan yakni Au (34) warga Kecamatan Belawa, Sulawesi Selatan, MT (24) tidak ada identitas dan Ru (27) warga Kecamatan Belawa Sulawesi Selatan.

Tiga terduga lainnya berperan sebagai pengambil uang yang sudah masuk di bank yakni Us (24) warga Desa Kadupandak, Cianjur, Ek (32) warga Desa Babakan Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Satu tersangka lainnya berperan sebagai penerima telpon yakni Da (20) warga Kadupandak, Cianjur.

Dalam penggerebekan itu juga terang Suparno ada seorang wanita yang berperan sebagai pembantu rumah tangga De (34) warga Kadupandak, Cianjur. Selain sejumlah terduga pelaku lanjut dia petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya handphone (HP) sebanyak 36 unit, modem sebanyak 263 unit, laptop sebanyak 14 buah, sim card berbagai jenis sebanyak 857 buah, USB Hab sebanyak 16 buah, stop kontak sebanyak 13 buah, kipas angin pendingin laptop sebanyak delapan buah, dan sepeda motor dua unit. Selain itu ungkap Suparno, turut diamankan pula uang tunai sebesar Rp 38.296.500 dan kartu kredit sebanyak 38 buah.

Suparno mengungkapkan, informasi awal yang diperolehnya para pelaku ini menjalankan aksi penipuan dengan menawarkan undian berhadiah kepada para korban melalui sms. Selanjutnya lanjut dia korban mengirim sejumlah uang ke rekening para pelaku.

"Jumlah korban diperkirakan cukup banyak kemungkinan ratusan," kata Suparno. Hal ini lanjut dia didasarkan dari aksi penipuan mereka yang sudah berjalan sekitar satu tahun di Sukabumi.

Salah seorang pelaku Yu alias Iwan Bone mengatakan, dalam sehari rata-rata bisa mendapatkan uang sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta dari korbannya. Namun lanjut dia terkadang dalam sehari pun ia dan jaringannya tidak mendapatkan uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement