Kamis 11 May 2017 14:38 WIB

Kontrol Pemerintah Terhadap Media Asing Dinilai Masih Lunak

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ilham
Ilustrasi media asing.
Ilustrasi media asing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran Bandung, Teuku Rezasyah menyatakan, sudah saatnya pemerintah menyampaikan pesan moral pada pihak luar bahwa pemerintah Indonesia sudah melaksanakan tertib hukum dengan benar dalam menyelesaikan kasus penodaan agama terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Pemerintah Indonesia juga sudah menghargai hak-hak pak Ahok untuk mengajukan banding. Tentunya, yang sesuai dengan sistem hukum dan konstitusi di Indonesia," kata Teuku saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/5).

Teuku mengimbau, pemerintah dan masyarakat Indonesia dapat menjaga diri dari gangguan pihak luar yang berkedok media massa, atau berkedok NGO. Menurut dia, jika perlu media massa internasional yang ikut campur urusan hukum di Indonesia izinnya dicabut, seperti yang diterapkan di Singapura dan Cina.

"Di Singapura malah dilarang beredar kok media asing itu. Cina juga begitu kok. Kontrol media asing sangat berat, kemudian koresponden media asing di Singapura juga sangat berat, tidak seperti di Indonesia yang masih lunak," kata Teuku.

Teuku mengungkapkan, pemerintah harus tegas dalam menindak masalah tersebut. Pemerintah juga, kata dia, harus berkoalisi dengan media massa nasional dan internasional untuk menjaga ketertiban umum, untuk mendinginkan suasana, dan tidak menjadi provokator.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement