Kamis 11 May 2017 14:29 WIB

Pemerintah Operasikan Underpass Tambun

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Seorang anak mengatur lalu lintas ketika ada kereta yang melintas di sebuah perlintasan kereta api.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Seorang anak mengatur lalu lintas ketika ada kereta yang melintas di sebuah perlintasan kereta api.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perkeretaapian meresmikan underpass tambun, Bekasi. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan dan rencana penutupan jalan sebidang di daerah tersebut.

Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo mengatakan pembangunan underpass Tambun ini dimaksudkan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan juga para pengguna jalan raya. Dengan beroperasinya underpass ini diharapkan perlintasan sebidang Stasiun Tambun dapat segera ditutup.

Prasetyo mengatakan pembangunan underpass Tambun ini dimulai sejak April 2014. Pembiayaan pembangunan underpass ini bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan sebesar Rp 108,17 miliar. 

Ia menjelaskan spesifikasi underpass ini memiliki panjang box underpass ±48 meter; lebar box underpass ±22 meter; tinggi box underpass ±7,6 meter serta tinggi lubang box underpass ±5,3 meter. Kemudian panjang ramp utara dan selatan, masing-masing 162 meter. Underpass ini terdiri atas 4 lajur 2 arah, serta diperlengkapi dengan 6 pompa pembuangan air dan genset berkapasitas 150 KVA.

"Para pengguna jalan raya dapat menggunakan underpass tersebut, sehingga dapat meminimalisir kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan sebidang Stasiun Tambun," ujar Prasetyo melalui keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (11/5).

Prasetyo menambahkan,Pemerintah berharap agar underpass ini dapat segera dioperasikan, selain itu diharapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memelihara dan menjaga underpass ini.

Ke depan, Pemerintah akan membenahi perlintasan sebidang, dengan menutup perlintasan sebidang atau membangun perlintasan tidak sebidang berupa flyover/underpass. Berdasarkan kepentingannya, pembangunan perlintasan tidak sebidang selain dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, dapat juga dilakukan oleh Kementerian PUPERA, Pemerintah Daerah atau swasta.

Pembangunan underpass ini merupakan fokus kerja Kementerian Perhubungan dalam mewujudkan keselamatan transportasi serta mendukung terwujudnya pengoperasian Double-Double Track (DDT).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement