Kamis 11 May 2017 13:28 WIB

Pengamat: Intervensi dari Pihak Luar itu Mengada-ada

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hubungan Internasional (HI) dari Universitas Padjajaran Bandung, Teuku Rezasyah mengatakan, adanya intervensi dari pihak-pihak di luar negara Indonesia terkait kasus penodaan agama dinilai sebagai suatu hal yang mengada-ada. Pihak luar seharusnya melihat kasus ini secara menyeluruh, jangan langsung menuduh hukum Indonesia tidak berjalan baik.

"Cara berpikirnya kan mereka langsung menuduh. Izinkanlah Pak Ahok untuk mengikuti prosedur hukum," kata Teuku saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/5).

Teuku menyampaikan, dengan adanya pemindahan terpidana penodaan agama dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob, hal tersebut mencerminkan, pemerintah Indonesia sangat melindungi dan memperhatikan keselamatan Ahok. Sehingga, dia mengatakan, itu seharusnya sudah bisa menepis anggapan proses hukum Ahok melanggar Hak Asasi Manusia.

Dia berharap, pihak luar, khususnya media massa asing tidak turut memprovokasi, memanas-manasi, atau bahkan mengintervensi dunia dan pemerintah Indonesia terkait kasus penodaan agama ini. "Ini yang harus dibukakan pada publik. Hukum Indonesia sudah berjalan dengan fair, dan tolong jangan diintervensi. Seperti kita yang tidak pernah mengintervensi hukum di negara lain. Jadi semua pihak baik dalam atau luar negeri harus bisa menghargai prosedur hukum dan produk hukum yang ada di Indonesia," tegas Teuku.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement