Kamis 11 May 2017 09:03 WIB

Soal Vonis Ahok, Komisi I DPR: Asing Harus Hormati Hukum Indonesia

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: AFP POOL
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR meminta semua pihak terutama yang mencoba menginternasionalisasi masalah hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk berpikir ulang. Pihak-pihak tersebut diharapkan dapat menjunjung tinggi serta menghormati proses hukum yang ada. 

Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, Indonesia memiliki kedaulatan hukum dan bersifat independen sehingga keputusannya tidak bisa diintervensi. "Kalau memang ada keberatan atau ketidakpuasan atas sebuah keputusan, maka dibuka ruang dan mekanisme untuk menempuh jalur hukum berikutnya. Dan, itu diatur di dalam undang-undang," kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (10/5).

Legislator asal Solo Ini menyebut hakim telah memutuskan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan pertimbangan yang memperhatikan semua pihak. Persidangan yang dilakukan secara maraton sebanyak 21 kali dengan menghadirkan puluhan saksi dan saksi ahli, baik dari pihak jaksa maupun terdakwa membuktikan profesionalisme dan kesungguhan penegakan hukum yang berkeadilan dan imparsial.

Dia menilai lembaga internasional seperti Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR), Amnesti Internasional, Uni Eropa, Parlemen Belanda dan lainnya sudah sepantasnya menghargai keputusan hakim terkait penistaan agama. Karena, hal tersebut bagian dari undang-undang yang berlaku di Indonesia. 

"Harus dihormati, jangan kemudian mendesak penghapusan pasal itu. Itu namanya campur tangan terhadap tatanan hukum sebuah negara, itu tidak boleh dilakukan," ujarnya. Media-media internasional sebelumnya memberitakan sejumlah organisasi internasional seperti Dewan HAM PBB untuk kawasan Asia, amnesty international dan lainnya menyampaikan pandangan atas vonis dua tahun penjara terhadap Ahok yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement