REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi yang digelar massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih Jakarta Pusat, Rabu (10/5) hingga Kamis (11/5) dini hari menyisakan sampah yang berserakan. Aksi itu sendiri tidak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap belum menyetujui penangguhan penahanan Ahok.
Sementara sejumlah sampah terlihat berserakan. Sampah-sampah itu didominasi oleh bekas kemasan plastik air mineral. Berdasarkan pantauan, hingga pukul 3.30 WIB sampah masih terlihat berserakan. Sedangkan massa aksi pro-Ahok telah meninggalkan lokasi secara berangsur sejak sekitar pukul 2.30 WIB.
Adapun lokasi sampah-sampah itu terletak ruas selatan Jalan Letjen Suprapto. Tetapi kondisi ini justru menjadi rezeki bagi wanita 48 tahun, Sumirah. Ia memunguti sampah plastik itu dan memasukkan ke dalam kantong bekas gabah yang ia jinjing. "Yang kayak gini ni lumayanlah, saya tinggal nunggu kelar acara," ujar dia.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pada Selasa (9/5) karena terbukti melanggar pasal 156a KUHP. Pendukung Ahok pun memohon agar penangguhan penahanan dikabulkan. Saat ini Ahok ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok sejak Rabu (10/5) dini hari setelah sebelumnya ditempatkan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.