REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak menyatakan, pemindahan tempat penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mako Brimob karena faktor keamanan. "Masalah keamanan. Di sana banyak massanya, buat macet, dan sebagainya, makanya dipindahkan sementara ke Mako Brimob," ujar dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (10/5).
Wayan menjelaskan, pada Selasa (9/5) kemarin, memang banyak massa yang berdemonstrasi di depan LP Cipinang, tempat semula Ahok ditahan, meminta agar Ahok dibebaskan. Demonstrasi itu, kata dia, membuat pagar depan LP Cipinang hampir jebol. "Karena kemarin saja pagar depan (LP Cipinang) hampir jebol kena massa. Itu pertimbangannya," kata dia.
Wayan juga memastikan bahwa penahanan Ahok di Mako Brimob memang untuk sementara waktu. Namun, belum dapat dipastikan kapan Ahok akan dikembalikan ke LP Cipinang. "Hanya sementara di Mako Brimob. Sama dengan Gayus dulu juga ditaruh di situ karena beberapa hal," ujar dia.
Setelah situasi massa kondusif, lanjut Wayan, tentu tidak menutup kemungkinan Ahok akan dikembalikan ke LP Cipinang atau tempat lain. "Sampai situasi kondusif, nanti penempatannya di mana. Nanti kita lihat, kalau misalnya bisa dikembaikan, kenapa tidak?" ujar dia.
Wayan mengungkapkan, status Ahok menjadi narapidana setelah ada putusan inkrah di persidangan. "Begitu putusannya inkrah jadi narapidana, kalau jadi narapidana kan bisa dipindahkan ke tempat lain," ungkap dia.
Selain itu, pemindahan Ahok ke Mako Brimob, menurut Wayan, bukan sebagai bentuk keistimewaan terhadap Ahok. "Kalau istimewa bukan di situ dong. Apa istimewanya di situ. Enggak ada istimewanya di situ," kata dia.