Rabu 10 May 2017 15:18 WIB

Penyuap Bupati Klaten Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun

Red: Nur Aini
Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Kasi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan atas perkara dugaan suap pengisian jabatan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (26/4).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Kasi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan atas perkara dugaan suap pengisian jabatan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan yang menjadi terdakwa kasus suap terhadap Bupati Klaten Sri Hartini dituntut hukuman dua tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Dody Sukmono juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan tiga bulan.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjanto, di Semarang, Rabu (10/5).

Terdakwa dinilai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PNS atau penyelenggara negara. Dalam uraiannya, kata jaksa, terdakwa terbukti memberikan uang Rp 200 juta kepada Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini. Pemberian tersebut, kata dia, berkaitan dengan tawaran jabatan sebagai Kepala Bidang SMP dalam pengisian SOTK baru.

Menurut dia, terdapat faktor kesengajaan atas rangkaian perbuatan yang disadari telah dilakukan terdakwa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, jaksa juga menilai terdakwa tidak sepenuhnya berperan aktif dalam penyuapan tersebut. Atas dakwaan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement