Rabu 10 May 2017 15:11 WIB

Mendagri: Surat Pemberhentian Ahok Bersifat Sementara

Rep: Kabul Astuti/ Red: Nur Aini
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat di Balai Agung, Balaikota, Jakarta, Selasa (9/5).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat di Balai Agung, Balaikota, Jakarta, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai pembacaan vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditahan di LP Cipinang, kemudian dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat resmi menjabat Plt Gubernur DKI Jakarta.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, surat pemberhentian gubernur DKI Jakarta masih bersifat sementara. Surat pemberhentian bersifat sementara sampai ada keputusan inkrah. Ia mengaku menghargai pengajuan proses banding yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama.

"Kan beliau masih mengajukan, mau banding. Kemarin kami sudah minta surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, minta salinan resminya. Dasar itu kami sampaikan ke Bapak Presiden," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (10/5).

Tjahjo mengungkapkan, Kemendagri memutuskan untuk langsung memberhentikan Ahok pada Selasa (9/5) sore. Karena, dengan ditahan, otomatis Ahok tidak bisa menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Hal ini, kata Tjahjo, mencegah ketiadaan pengambil keputusan ketika ada kebijakan yang harus segera diambil Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Tjahjo, yang akan mendampingi Djarot sebagai pejabat pelaksana tugas adalah sekda dan para perangkat Pemprov DKI. Untuk melakukan pengambilan kebijakan atau keputusan, Djarot masih bisa berkomunikasi dengan Ahok. Sementara, jika ingin mengganti personel harus izin kepada Kementerian Dalam Negeri.

Tjahjo mengatakan, keputusan pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama ini akan dilakukan lewat keputusan presiden (keppres). Saat ini, keputusan pemberhentian Ahok belum keluar karena masih menunggu surat dari pengadilan negeri. Adapun surat untuk menunjuk Plt Gubernur sesuai undang-undang sudah bisa dilakukan Mendagri.

Tjahjo berharap, pada Rabu (10/5) ini salinan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah bisa diterima Kemendagri. "Baru kemarin saya kirim suratnya, mudah-mudahan hari ini selesai. (Lalu) kami kirim ke Setneg," ujar Tjahjo.

Djarot telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atas Basuki Tjahaja Purnama, yang divonis dua tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama surah al-Maidah 51. Menanggapi permohonan penangguhan tersebut, Tjahjo mengatakan, dia akan berpedoman pada salinan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kita lihat salinannya. Karena keputusan hakim itu satu. Dihukum dua tahun dan ditahan, itu aja saya dasarnya. Kalau dulu ancaman dakwaan sama tuntutan jaksa di bawah lima tahun nggak ditahan, ya saya tidak memberhentikan. Ini sudah vonis, walaupun dua tahun, tapi ditahan, berarti dia tidak mampu menjalankan sehari-hari karena ditahan," ujar Tjahjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement