REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang baru saja menjalani masa tahanan di LP Cipinang Jakarta Timur dipindah ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Pemindahan itu dilakukan pada Rabu (10/5) dini hari.
Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar mengatakan pemindahan ini karena alasan keamanan. Pendukung Ahok terus datang dan meminta Ahok dibebaskan. Bahkan, massa sempat mendorong pagar rutan dan terjadi pembakaran ban.
Akibatnya, kegaduhan terjadi di Rutan Cipinang. Bukan hanya Ahok, tetapi penghuni rutan lain pun terusik karena adanya kegaduhan itu. Untuk itu, Asep meminta dilakukan pemindahan ke Mako Brimob pada kepolisian.
"Tahanan lain di dalam kan terusik juga, terganggu karena ini," ujarnya ketika dikonfirmasi Rabu pagi (10/5).
Selain itu, jumlah massa yang berdatangan dikhawatirkan mengganggu keamanan. Padahal, menurut Asep, petugas di Rutan Cipinang hanya berjumlah sekitar 20 orang saja. Bahkan, Disamping itu, kunjungan keluarga pun akan sulit apabila Ahok terus ditahan di Cipinang.
"Kan keluarga yang mau berkunjung juga kesulitan, tertahan," katanya.
Baca:
Pakar Sebut Penahanan Ahok Bisa Diperpanjang
Komentar Djarot Soal Pemindahan Ahok ke Mako Brimob Depok
Polisi membenarkan alasan pemindahan Ahok karena alasan keamanan. Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, proses pemindahan dimulai Selasa (9/5) sejak pukul 22.00 WIB. Namun baru keluar dari rutan pada Rabu (10/5) dini hari. "Tapi baru keluar dari rutan dini hari sekitar pukul 1.00 WIB," kata Andry saat dikonfirmasi terpisah.
Berdasarkan pantauan Republika.co.id pada Rabu (10/5), kompleks Rutan Cipinang sudah tidak lagi dipadati pendukung Ahok. Namun terhitung belasan karangan bunga terpajang di depan Rutan Cipinang di Jalan Bekasi Timur Raya Jatinegara Jaktim.
Sejumlah orang pun menyempatkan diri untuk berhenti sejenak mengamati karangan bunga. Mereka mengambil foto dengan latar belakang bunga itu. Salah satu pendukung Ahok dari Jakarta Barat Irma Susanti yang sempat datang mengatakan akan menyusul ke Mako Brimob. "Sampe kapan pun saya dukung. Ya ampun kasihan Pak Ahok tengah malam dipindahin itu," ujarnya.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara pada Selasa (9/5). Ahok terbukti bersalah melanggar KUHP Pasal 156a dan langsung ditahan di Rutan Cipinang. Lalu pada Rabu (10/5) dini hari dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.