Rabu 10 May 2017 10:07 WIB

Pedri: Vonis Ahok Cermin Kemerdekaan Hakim

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Angga Indrawan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengatakan, vonis hakim terhadap Ahok sudah mencerminkan kemerdekaan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Hakim, kata dia, telah berani mengabaikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sangat lemah dan tidak menggunakan pasal 156a tentang penodaan agama.

"Dengan begitu, Hakim telah bertindak progresif dan peduli dengan rasa keadilan masyarakat," kata Pedri melalui siaran pers, Rabu (10/5).

Pedri menyatakan, ini dinilai sebagai kabar gembira bagi peradilan dan penegakan hukum, dan menunjukkan masih adanya harapan keadilan di Indonesia. Putusan ini, kata dia, bisa mengobati luka dan rasa pesimistis masyarakat terhadap penegakan hukum.

"Di sisi lain, hal tersebut menjadi kabar buruk bagi kejaksaan. Dengan terang tuntutan JPU diabaikan majelis hakim. Sebuah tuntutan yang amat lemah, mengingkari fakta persidangan dan telah melukai hati masyarakat pencari keadilan," ungkap Pedri.

Pedri menegaskan, institusi kejaksaan perlu melakukan introspeksi, terutama JPU, Kejari Jakarta Utara, Kejati DKI dan Jaksa Agung. Karena, kata dia, rencana tuntutan jaksa yang dibuat JPU tentu saja sudah dikonsultasikan melalui ketiga level institusi kejaksaan itu sesuai mekanisme di kejaksaan.

Dia mendesak Jaksa Agung dievaluasi, karena sejak awal terindikasi ada yang tidak beres dalam perkara ini. JPU, lanjut dia, yang meminta penundaan pembacaan tuntutan setelah pilkada DKI, lalu membacakan tuntutan yang mentah dan dinilai terburu-buru.

"Tuntutan JPU bernilai pembelaan terhadap terdakwa. Jadi publik menduga-duga dan mengaitkan keberadaan Jaksa Agung yang notabene orang partai," kata Pedri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement