Rabu 10 May 2017 06:49 WIB

Anggota DPRD Ini Anggap Vonis Ahok Jadi Kejadian Luar Biasa

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota DPRD DKI Jakarta Bestari Barus
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Anggota DPRD DKI Jakarta Bestari Barus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Bestari Barus mengatakan keputusan vonis dua tahun kurungan penjara merupakan ketidaknormlan atau anomali dalam kasus terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).  Sebab jaksa penuntut umum tidak menuntut seperti yang ada dalam putusan hakim.

"Itu menurut saya suatu anomali, sesuatu kejadian yang luar biasa. Mungkin hakim itu tertekan dengan situasi sehingga ingin melepaskan, supaya bisa diproses lebih lanjut saja ditingkat banding atau apa gitu," ujar Bestari Barus saat dihubungi, Selasa (9/5).

Selanjutnya, Bestari mengatakan aksi-aksi simpatik sebelumnya seperti, aksi 411, 212 jilid satu, 212 jilid dua, 313, dan 55 mungkin saja dapat menekan hakim dalam memutuskan perkara. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, Bestari menilai, kurang percaya diri untuk memutuskan perkara.

"Biasanya  tuntutan keputusan hakim memperhatikan sekali tuntutan dari jasa penuntut umum. Tapi pada peristiwa kali ini,  terlihat hakim kurang pede untuk memutuskan seperti apa yg dituntutan oleh kejaksaan. Kalau tadi sudah begini kan sebaikanya tidak perlu ada persidangan, langsung saja hakim putuskan saja begitu," katanya.

Selain itu, menurut Bestari mendukung Ahok untuk mengajukan banding. Ia menyatakan Ahok memang harus mengajukan banding. "Kalau enggak banding yah kan aneh, jaksa saja menyatakan tidak terbukti, hakim menyatakan terbukti. Negara sudah menyatakan tidak terbukti ini dan tiba-tiba hakim memutuskan terbukti kenapa begitu," ujarnya.

Sisi lain,Bestari akan melihat nanti bagaimana keputusan Presiden terkait siapa yang akan menjalankan roda Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. "Kita lihat saja nanti keputusan presiden. Kalau mendagri hanya pelaksana," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis terdakwa penodaan agama, Ahok dua tahun penjara. Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukab penodaan agama, berkaitan dengan surat Al Maidah.

"Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun," ujar putusan Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement