Rabu 10 May 2017 04:00 WIB

Pengamat: Vonis Ahok Redam Kemarahan Umat Islam

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama Jakarta telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah telah kasus penodaan agama. Meski banyak banyak yang kecewa atas putusan tersebut, pengamat hukum dari Universitas Diponegoro, M Mirza Harera melihat putusan ini bisa berdampak ke beberapa hal lain, salah satunya meredam kemarahan umat Islam.

"Jika saja Ahok diputus bebas, bukan tidak mungkin kemarahan masyarakat bisa saja meledak," kata Mirza kepada Republika.co.id, Selasa (9/5).

Ditambah lagi Menkopolhukam secara resmi telah membubarkan HTI dan secara tidak langsung putusan itu juga berpengaruh terhadap reaksi HTI yang juga menuntut Ahok untuk dipenjara. Meski masih ada upaya hukum banding, tapi setidaknya vonis ini berpengaruh pada stabilitas keamanan nasional dan keutuhan NKRI serta kerukunan antar umat bergama.

"Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat agar bisa menahan diri atas putusan ini karena putusan ini adalah murni putusan hukum dan tanpa ada intervensi dari kekuatan politik yang ada di Indonesia," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement