Rabu 10 May 2017 01:45 WIB

Soal Vonis Ahok Berbeda dengan Tuntutan, Ini Komentar Jaksa

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono (kiri)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Majelis Hakim boleh saja menggunakan Pasal 156a KUHP untuk menjatuhkan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ali menyatakan bahwa dalam surat dakwaan, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Boleh karena itu di dalam surat dakwaan, hakim kan bisa punya sikap berbeda," kata Ali seusai sidang pembacaaan putusan terhadap Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa memang dimungkinkan terdapat perbedaan soal tuntutan dan vonis yang dijatuhkan kepada Ahok. "Bukan positif atau negatif tetapi memang dimungkinkan ada perbedaan pendapat masing-masing otoritas," ucap Ali.

Sementara itu, Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang pascapenetapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara seperti yang disebutkan dalam putusan. "Langsung dilaksanakan, tidak ada protokol karena penetapan itu segara," ucap Ali.

Ahok mengajukan banding atas vonis pidana penjara selama dua tahun yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim Dwiarso pun mengingatkan kepada terdakwa walaupun sudah mengucapkan banding di persidangan ini harus dtindaklanjuti dengan membuat atau mencatatkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Selanjutnya, kata dia, memerintahkan agar terdakwa ditahan, menetapkan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum berupa nomor satu dan seterusnya dan barang bukti yang diajukan oleh penasihat hukum berupa nomor satu dan seterusnya, seluruhnya tetap terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Dalam nota tuntutan, JPU telah menuntut Ahok dengan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Sedangkan dalam dakwaan, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement