Rabu 10 May 2017 00:05 WIB

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Kata Panglima KOKAM Muhammadiyah

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM), Masyhuri Masyhuda memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim terhadap putusan kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Masyhuri mengatakan, walaupun vonis Ahok hanya dijatuhkan selama dua tahun, akan tetapi, keputusan tersebut menjadi gambaran independensi Hakim.

"Meskipun tidak divonis Maksimal 5 tahun karena beberapa pertimbangan hukum oleh Hakim, keputusan hari ini sudah menggambarkan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di negeri ini," ujar Masyhuri pada Republika.co.id, Selasa (9/4).

Menurut MAsyhuri, keputusan Majelis Hakim tersebut memberikan rasa keadilan yang selama ini disuarakan jutaan ummat islam. Suara-suara keadilan tersebut, kata dia, akhirnya terbukti bahwa memang Ahok secara Sah dan meyakinkan terlah menistakan agama Islam.

"Telah melakukan tindakan penodaan Terhadap Alquran dan Ulama," tegasnya.

Sidang putusan vonis terhadap Ahok yang dilakukan hari ini menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Saat ini terdakwa penista agama, Ahok langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Majelis Hakim memutuskan, Ahok terbukti bersalah atas penodaan dan penistaan terhadap agama dan kitab suci umat Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement