Selasa 09 May 2017 21:35 WIB

Polisi Tembak Mati Tiga Bandar Narkoba di Lampung

Ilustrasi petugas mengidentifikasi jenazah.
Foto: Antara/Bima
Ilustrasi petugas mengidentifikasi jenazah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menembak mati tiga bandar narkoba karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat hendak ditangkap.

"Direktorat Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu yang baru saja tiba," kata Kapolda Lampung Irjen Sudjarno di Bandarlampung, Selasa (9/5).

Dia mengatakan, pengungkapan narkoba ini berawal dari informasi yang dilaporkan oleh masyarakat, bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Aceh melalui jalur ekspedisi atau jasa pengiriman di Jalan Durian 16 Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan.

Lalu Subdit II Direktorat Narkoba Polda Lampung, melakukan pengembangan dan diketahui bahwa pengiriman melalui ekspedisi Indah Kargo.

"Saat akan melakukan penangkapan sebagian petugas pun memakai baju perusahaan tersebut untuk mengelabui tersangka," kata dia.

Setelah lama menunggu pukul 12.15 WIB datang tiga orang yang bernama Afrizal (30) dan Ridho Aures (23) warga Sepangjaya Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung lalu Faisal (27) warga Jalan P Damar, Gang Kamboja, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung

Tiga orang ini datang untuk mengambil paket tersebut berupa dua buah peti kayu besar dan beberapa kotak kardus. "Melihat tiga orang tersebut datang untuk mengambil paket yang merupakan narkoba, petugas langsung melakukan penyergapan," kata dia.

Namun, saat hendak ditangkap, ketiganya melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan mengarahkannya ke arah petugas.

"Sempat terjadi baku tembak dengan ketiga orang tersebut, karena membahayakan petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur," kata dia.

Ketiganya tewas tertembak, setelah sebelumnya menembak mundur ke arah petugas, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa paket yang akan diambil yakni daun ganja sebanyak 170 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 600 gram.

Diketahui bahwa dua tersangka yang tewas masih berstatus mahasiswa yakni Ridho dan Faisal.

Barang bukti yang berhasil disita yakni, 170 kilogram ganja, 600 gram sabu-sabu, tiga pucuk senjata api rakitan beserta amunisi dan satu buah timbangan digital.

Pengungkapan kasus ini juga hasil dari koordinasi dengan Polda Riau dan para tersangka merupakan jaringan Aceh.

"Mereka merupakan bagian dari pengedar dan bandar, Lampung merupakan tempat perlintasan sebagai pengiriman narkoba sehingga kerap dijadikan tempat transit dan sampai saat ini Lampung belum ada tempat pembuatan narkoba," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement