REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan tanggapannya terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus penodaan agama. Jokowi pun meminta semua pihak menghormati proses hukum dan putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
"Saya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada serta putusan yang telah dibacakan majelis hakim, termasuk juga kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan banding," kata Jokowi berdasarkan siaran resmi Istana, Selasa (9/5).
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan agar masyarakat percaya pada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. "Dan yang paling penting, ini yang paling penting, kita semua percaya terhadap mekanisme hukum untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada," ujar Jokowi.
Hal ini sesuai dengan prinsip negara demokrasi yang juga dianut Indonesia dalam menyelesaikan berbagai perbedaan pandangan. Pemerintah pun, lanjut Jokowi, tak bisa mengintervensi proses hukum yang ada. "Memang begitulah sebuah negara yang demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada. Sekali lagi, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum yang ada," tambah Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi juga telah menerima laporan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengenai hal ini. Pernyataan Jokowi ini disampaikan usai melakukan groundbreaking pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) MPP Jayapura 50 MW di Distrik Muara Tani, Kota Jayapura.