Selasa 09 May 2017 15:13 WIB

Ahok Ditahan, Djarot Resmi Jabat Plt Gubernur Sore Ini

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ani Nursalikah
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan dirinya akan menyampaikan surat penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta untuk Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat, Selasa (8/5). Penyerahan surat ini merupakan tindak lanjut atas putusan hakim PN Jakarta Utara terkait penahanan Ahok.

"Kami atas nama pemerintah pusat memberikan surat penugasan kepada Wagub Djarot pukul 16.30 WIB sore ini. Pak Djarot akan menggantikan Pak Ahok hingga masa jabatan berakhir pada Oktober nanti," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Selain itu, status Plt juga berdasarkan keinginan menempuh upaya banding yang disampaikan Ahok pada Selasa pagi. Tjahjo kembali menegaskan pemberhentian sementara terhadap Ahok masih menanti salinan resmi putusan PN Jakarta Utara.

"Surat penugasan Plt dikeluarkan setelah vonis hakim selama dua tahun penjara kepada Pak Ahok yang mana masuk dalam kategori pidana umum dan statusnya ditahan. Karena itu maka Pak Ahok tidak bisa menjalankan tugasnya sehari-hari," ujarnya.

Baca: Pelapor Ahok: Hakim Menjadi Wakil Allah Menjawab Doa Umat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement