REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis atas terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam pembacaan vonis di sidang yang digelar di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5), Ahok dipidana penjara selama dua tahun.
Hakim membacakan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa dan menjadi pertimbangan vonis. Di antaranya, perasaan tidak bersalah terdakwa usai melakukan penodaan agama, dalam hal ini surah al-Maidah.
"Selain perasaan tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada umat Islam. Perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah hubungan antargolongan," ujar salah satu anggota majelis hakim.
Sementara itu, sejumlah hal yang meringankan, terdakwa sejauh ini bersikap sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum dalam kasus lainnya.
Baca: Hakim Vonis Ahok Penjara Dua Tahun