Selasa 09 May 2017 11:24 WIB

Hakim: Perasaan tidak Merasa Bersalah Memberatkan Terdakwa

Lautan massa kontra Ahok dari umat Islam berkumpul di depan Kementerian Pertanian, Jakarta, mengawal sidang kasus dugaan penistaan agama, Selasa (9/5).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Lautan massa kontra Ahok dari umat Islam berkumpul di depan Kementerian Pertanian, Jakarta, mengawal sidang kasus dugaan penistaan agama, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis atas terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam pembacaan vonis di sidang yang digelar di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5), Ahok dipidana penjara selama dua tahun.

Hakim membacakan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa dan menjadi pertimbangan vonis. Di antaranya, perasaan tidak bersalah terdakwa usai melakukan penodaan agama, dalam hal ini surah al-Maidah.

"Selain perasaan tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada umat Islam. Perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah hubungan antargolongan," ujar salah satu anggota majelis hakim.

Sementara itu, sejumlah hal yang meringankan, terdakwa sejauh ini bersikap sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum dalam kasus lainnya.

Baca: Hakim Vonis Ahok Penjara Dua Tahun

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement