REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Wayan Sudirta mengimbau hakim tidak terpengaruh pada tekanan massa dalam memutuskan vonis untuk Ahok. Hingga kini massa terus melakukan demo mengawal putusan sidang Ahok baik dari massa pro maupun kontra Ahok.
Wayan mengatakan hakim tidak diperbolehkan tunduk pada massa itu. Tekanan-tekanan massa itu menurut Wayan harus mampu dinetralisir oleh hakim sehingga putusan yang keluar sesuai dengan keadilan hukum.
"Jangan sampai seseorang dipenjarakan karena tekanan massa di republik ini," ujar dia di Auditorium Kementerian Pertanian Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Wayan menambahkan, adanya tekanan ini justru memberi dampak negatif pada proses peradilan. Wayan mengutip Pasal 50 KUHP. Wayan mengatakan jika hakim tidak bisa menghukum orang yang sedang melaksanakan Undang-undang.
"Saat itu Ahok menjalankan Pasal 31 UU Pemda saat di kepulauan seribu untuk kesejahteraan rakyat dengan programnya," ujar dia.
Wayan bersikukuh, kata 'ulama' yang disebut Ahok dalam pidatonya di Pulau Seribu tidak mewakili keseluruhan ulama. Alat bukti yang ada pun menurut Wayan tidak memberatkan Ahok. "Kalau hanya sebagian (ulama) tidak bisa menggunakan pasal 156 KUHP, harus cari pasal lain," katanya
Menurutnya Wayan, sejarah peradilan di dunia banyak melahirkan putusan yang salah. Untuk itu ia berharap agar pada sidang Ahok tidak terjadi putusan dengan menghukum orang yang tidak bersalah. "Kalau hakim kondisi sempat mengunakan hati nurani dan tidak adalah pilihan lain Ahok harus bebas, sejarah akan membuktikan suatu hari," ujarnya.