Selasa 09 May 2017 08:14 WIB

Ini Harapan Ketum MUI Terkait Vonis Ahok

Rep: Muhyiddin/ Red: Angga Indrawan
KH Maruf Amin
Foto: Republika/Maman Sudiaman
KH Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang terakhir kasus penistaan agama dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin berharap majelis hakim menvonis Ahok sesuai dengan tuntutan dari masyarakat.

"Harapannya ya sesuai dengan tuntuan masyarakat. Sesuai saja dengan aturan," ujar Kiai Ma'ruf usai menghadiri pembukaan rapat MUI di Hotel Santika, Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Senin (8/5) malam.

Menurutnya, kasus penistaan agama ini sejatinya bukan lagi domain MUI karena sudah berada dalam proses pengadilan. Namun, kasus ini merupakan domain dari ahli hukum dan publik yang akan menilai apakah vonis hakim nantinya memenuhi rasa keadilan atau tidak.

"Cuma kita heran dengan tuntatan jaksa karena MUI sudah berpendapat di situ ada penghinaan terhadap Alquran dan ulama. NU juga saksi ahlinya juga begitu. Muhammadiyah juga begitu. Jadi, pendapat siapa yang dipakai jaksa itu. Ini kan sepertinya ya, mendelegitimasi MUI, NU, dan Muhammadiyah," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis mengatakan, tuntutan tersebut mencerminkan tentang sensitivitas keadilan dari penegak hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement