Selasa 09 May 2017 07:05 WIB

Buntut Ratusan Napi Kabur, Karutan Pekanbaru Dicopot

Petugas polisi berpakaian sipil membawa tahanan kabur yang tertangkap kembali di Rumah Tahanan Klas IIB Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (7/5).
Foto: Antara/Priyatno
Petugas polisi berpakaian sipil membawa tahanan kabur yang tertangkap kembali di Rumah Tahanan Klas IIB Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberhentikan status PNS Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Rutan Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru dengan tidak hormat karena terindikasi melakukan tindakan pelanggaran terhadap pemenuhan hak narapida dan tahanan.

"Hari ini saya tandatangani surat keputusannya. Pak Irjen sudah memberikan surat kepada saya, Pak Irjen ini masih baik supaya mengusulkan dihukum berat, yaitu turun pangkat. Saya bilang "tidak", ini perlu pelajaran harus dipecat dari PNS, yaitu Karutan dan Kepala Pengamanannya," kata Yasonna saat konferensi pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/5).

Kemenkumham menunjuk Anzhar sebagai Plh Kepala Rutan Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru menggantikan Teguh Triahatmanto dan menunjuk Jefriadi sebagai Plh Kepala Pengamanan Rutan Klas II B Sialang Bungkuk menggantikan Taufik. Selain memecat dua orang itu, Kemenkumham juga memecat jabatan PNS, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru Tomi Firdaus.

"Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau Ferdinand Siagian juga saya berhentikan ditarik ke Jakarta untuk pembinaan di bawah wewenang Ditjen Imigrasi lalu diganti yang baru, yaitu Dewa Putu Gede. Saya kasih otoritas kepada beliau untuk ambil langkah-langkah yang diperlukan," kata Yasonna.

Yosonna menambahkankan ada enam petugas Rutan Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru yang diturunkan pangkatnya satu tingkat selama tiga tahun. "Setelah melihat fakta di lapangan, maka kami simpulkan terjadi pelanggaran hak dasar warga binaan, ada pungli bahkan pemerasaan yang dilakukan petugas kami. Itu tidak sesuai dengan konsep pembinaan yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan," tuturnya.

Yasonna meminta Kepolisian Daerah Riau untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak dan oknum yang melakukan tindakan pelanggaran pungli atau pemerasan kepada narapidana atau tahanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement