REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Seorang pelajar di Kota Bandar Lampung AR (19 tahun) terpaksa meringkus di tahanan Polsek Tanjungkarang Barat, Senin (8/5). Ia diciduk tim khusus antibandit (Tekab) 308 di jalan setelah mencuri telepon seluler dan memerkosa korbannya.
Pelaku berniat mencuri di kamar korban siswa SMA berusia 16 tahun yang tinggal di kawasan Segala Mider, Bandar Lampung, yang juga tetangga pelaku. Setelah berhasil mengambil telepon seluler korban, pelaku berubah pikiran. Melihat korban tertidur, pelaku membekap wajahnya dengan ancaman pisau.
Korban tidak bisa bergerak. Pisau yang mendekat di leher korban membuat pelaku leluasa memerintah korban untuk membuka pakaian. Pelaku melampiaskan hawa nafsunya pada Ahad dini hari (7/5) itu. Korban lepas dari dekapan pelaku dan berhasil kabur, pelaku pun kabur dengan meninggalkan celana dan pisaunya di kamar korban.
Kapolsek Tanjungkaran Barat Komisaris Polisi Harto Agung Cahyono mengatakan, pelaku ditangkap aparat Tekab 308 ketika pulang sekolah. Pelaku ditangkap atas laporan pencurian dan pemerkosaan. “Baik korban maupun pelaku masih pelajar di sekolah swasta di Bandar Lampung,” katanya.
Menurut Kapolsek, tersangka menutup wajahnya dengan baju saat masuk ke kamar korban. AR masuk dengan merusak jendela menggunakan senjata tajam.