Senin 08 May 2017 14:22 WIB

Perwakilan KPK tak Datang, Sidang Praperadilan Miryam Ditunda

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kedua kiri)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Praperdilan Miryam S Haryani melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda. Penundaan sidang ini lantaran KPK mangkir dari jadwal sidang.

Hakim tunggal Asiadi Sembiring mengatakan sidang akan ditunda sampai pekan depan. Dia berharap agar pada jadwal selanjutnya KPK dapat memenuhi surat panggilan Praperdilan tersebut.

"Kita kasih (kesempatan) sekali lagi supaya dipanggil secara sah dan patut pada Senin (15/5) jam 10.00 WIB," ujar Asiadi di PN Jakarta Selatan, Senin (8/5).

KPK sebelumnya mengatakan bahwa tidak mendapatkan surat pemberitahuan sidang praperadilan Miryam. Padahal PN Jaksel sendiri mengklaim sudah melayangkan aurat undangan Praperdilan tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum Miryam, Aga Khan curiga dengan ketidakhadiran KPK. Jangan-jangan kata dia, ini merupakan startegi KPK untuk segera merampungkan berkas perkara Miryam kemudian melimpahkannya.

"Jubir KPK kan tahu akan ada praperadilan, mungkin strateginya begini caranya," kata Aga.

Aga mengaku kecewa dengan sikap KPK ini. Harusnya sebagai lembaga hukum kata dia, KPK harus bisa menghargai langkah-langkah hukum atau setidaknya mengirimkan surat pemberitahuan penyataan tidak siap.

"Seharusnya mereka datang, minimal kirim surat nyatakan tidak siap. Ini sama aja kayak ngulur waktu saja," terang Aga.

KPK menetapkan status tersangka kepada mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam pada (5/4). Diduga Miryam memberikan keterangan palsu dalam upaya KPK mengungkapkan kasus korupsi KTP elektronik.

Kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Selain Miryam, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.

Miryam yang tidak menerima dirimu sebagai tersangka sempat melarikan diri. Pencarian selama empat hari itu berakhir pada (1/5) dengan ditemukannya lokasi persembunyian Miryam di Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Miryam yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pun melakukan upaya hukum. Melalui kuasa hukumnya, Miryam mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement