REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, mengeluarkan aturan mengenai rekrutmen tenaga honorer. Terutama, untuk guru. Saat ini setiap honorer harus mengantongi surat keputusan (SK) bupati. Aturan ini, tujuannya untuk membatasi jumlah honorer, supaya tidak terus membengkak.
Jumlah tenaga honorer di Purwakarta saat ini mencapai 4.000 orang. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Rasmita Nunung Sanusi, mengatakan, aturan ini sudah berlangsung sejak 2015 lalu. Supaya, guru honorer tak terus bertambah. Kalau dulu, rekrutmen guru honorer ini cukup dengan SK kepala sekolah saja. Dampaknya, jumlah guru honorer terus bertambah.
"Karena guru honornya banyak, maka upah mereka yang dibiayai BOS jadi kecil. Karena, dana BOS-nya terbatas," ujar Rasmita, kepada Republika.co.id, Ahad (7/5).
Makanya, upah mereka antara Rp 150 hingga Rp 250 ribu per bulannya. Karena itu, perlu adanya pembatasan rekrutmen honorer. Salah satunya, dengan SK Bupati. Dengan adanya SK bupati ini, dia mengatakan, hal itu untuk mengunci supaya jumlahnya tak bertambah lagi.
Tetapi, dengan adanya SK Bupati ini, maka pemkab harus mengalokasikan dari APBD untuk tunjangan guru honorer ini. Saat ini, tunjangannya mencapai Rp 500 ribu per bulannya.
"Tapi, meskipun ada batasan rekrutmen honorer, tetap saja ada kepala sekolah nakal yang diam-diam merekrut guru honor," ujar Rasmita.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengaku, tak masalah dengan alokasi APBD untuk tunjangan guru honor ini. Asalkan, kinerja mereka bagus. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pusat, supaya guru honor ini segera diangkat. Jangan sampai pengangkatan guru PNS, diambil melalui rekrutmen umum. "Kita ingin, guru honor jadi PNS semua," ujarnya.
Dengan catatan, bila honorer ini sudah diangkat jadi PNS, maka tidak ada lagi rekrutmen tenaga honorer. Sebab, bila terus-terusan mengangkat, persoalan tenaga honorer tak akan pernah ada habisnya. Lalu, anggaran baik itu BOS maupun APBD akan habis untuk membiayai tenaga honor tersebut.