REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan penangguhan kebijakan pelarangan alat tangkap cantrang hingga akhir 2017. Meskipun sudah ada aturan larangan sejak lama, penggunaan alat tangkap yang termasuk jenis pukat tarik berkapal ini masih marak digunakan dan jumlahnya terus bertambah.
“Penggunaan cantrang dibolehkan sampai akhir 2017. Tapi selama masa transisi, nelayan yang masih menggunakan cantrang tidak diperbolehkan melaut ke luar wilayahnya. Misalnya nelayan Brebes berlayar ke Sumatra Selatan, nanti malah terjadi konflik nelayan," ujar Menteri KKP, Susi Pudjiastuti lewat keterangan tertulis, pada Ahad (7/5).
Mekanismenya, jelas Susi akan tetap pada Peraturan Menteri No.71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Meski begitu, akan dibuat surat edaran untuk masing-masing pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, sebaran alat tangkap cantrang di Pantai Utara Jawa sudah melebihi kapasitas. Jumlah cantrang di Jawa Tengah pada 2004 mencapai 3.209 unit, pada 2007 jumlah 5.100 dan pada 2015 berjumlah 10.758 unit. "Dikarenakan telah overfishing, para nelayan tersebut mulai bergerak ke Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) lainnya. Pergerakkan ini bahkan telah tercatat sejak 1970," ujar Susi.
Susi mengingatkan, saat ini telah banyak pemilik kapal yang beralih alat tangkapnya, dari cantrang ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Mereka berlayar ke Natuna hingga Arafuru. “Dan yang lebih penting sekarang ini, banyak pengusaha kapal yang alat tangkapnya sudah beralih. Itu sudah sangat diuntungkan. Mereka berangkat ke Arafuru, yang dulu Arafuru itu tertutup bagi kapal-kapal dari Jawa”, lanjutnya.
Selama masa transisi hingga akhir 2017, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap akan mengalokasikan bantuan penggantian cantrang untuk kapal dengan ukuran di bawah 10 GT sebanyak 15.284 unit untuk nelayan di delapan provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Lampung, Jambi dan Sumatera Utara. Sementara untuk kapal yang besar (> 10 GT) akan diberikan asistensi perbankan yang akan membantu restrukturisasi utang-utang lama, mulai dari penundaan, pembayaran pokok dan memberikan KUR (Kredit Usaha Rakyat) baru kepada nelayan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik kebijakan pemerintah dalam pergantian alat tangkap cantrang ke alat tangkap ramah lingkungan. “Beberapa kali sudah ada dialog antara nelayan dengan pemprov tentang permodalan. Kita sosialisasi kepada mereka, Selanjutnya sebagaimana arahan pemerintah pusat, maka kita buatkan desk," tutur Ganjar.