Sabtu 06 May 2017 20:49 WIB

Mensos Larang Keras Praktik Eutanasia di Indonesia

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ani Nursalikah
Eutanasia
Foto: ist
Eutanasia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan praktik eutanasia di Indonesia dilarang keras meski permintaan pasien atau keluarganya. Eutanasia adalah praktik pencabutan nyawa manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit dan biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan mematikan.

"Di beberapa negara ada yang membolehkan praktik tersebut, tapi di Indonesia tidak," kata Khofifah dalam siaran pers pada Republika.co.id, Sabtu (6/5).

Menurut Khofifah, secara hukum, eutanasia termasuk kategori pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP. Selain itu, sebagian besar agama dengan tegas melarang eutanasia dengan alasan apa pun.

Khofifah mengutip QS Az-Zumar ayat 53 yang menyebut Allah SWT menghendaki setiap Muslim selalu optimistis dalam menghadapi setiap musibah. Seorang mukmin harus senantiasa berjuang, bukan tinggal diam dan lari.

Khofifah memastikan ,Kementerian Sosial akan mendampingi keluarga Berlin yang sempat meminta eutanasia ke PN Banda Aceh. Menurutnya kasus ini sangat memprihatinkan, mengingat Berlin adalah korban selamat tsunami.

"Saya meminta kasus ini dapat diselesaikan dengan sikap arif dan bijak. Pemerintah daerah juga bisa mencari jalan keluar terbaik terkait penggusuran barak pengungsi di Desa Bakoy, Aceh Besar juga pengobatan terhadap penyakit yang diderita Berlin," kata Khofifah.

Sebelumnya, Berlin Silalahi (46 tahun) mengajukan permohonan eutanasia atau tindakan mengakhiri hidup akibat tidak tahan dengan penyakit yang dideritanya. Berlin menderita radang tulang sejak 2012, akibatnya kedua kakinya lumpuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement