REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan DKI, mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan agar masyarakat yang akan mendaftarakan anaknya ke sekolah tahun ini melakukan verifikasi nomor induk kependudukan (NIK) ke kelurahan. Namun surat tertanggal 28 April itu, secara tiba-tiba dibatalkan dan diberhentikan pada Jumat (5/5) lalu.
Proses verifikasi pun sudah berlangsung sepekan. Sejumlah warga pun sudah ada yang melakukan verifikasi kartu keluarga dan NIK ke kelurahan. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto mengatakan pemberhentian dan pembatalan tersebut terjadi karena adanya kesalahpengertian. "Tidak ada apa apa, jadi cuma ada salah pengertian saja," ujar Sopan saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (6/5) sore.
Sopan menjelaskan, verifikasi NIK pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki NIK bermasalah. Dia menegaskan, pencabutan surat edaran tersebut tidak memiliki maksud apa pun, melainkan untuk meringankan masyarakat yang kesulitan dalam melakukan verifikasi langsung di kelurahan.
"Jadi yang dimaksud verifikasi NIK itu hanya untuk NIK yang bermasalah, jadi yang tidak bermasalah ya tidak perlu verifikasi," jelas dia.
Dia menekankan, tidak ada permainan apa pun dalam PPDB Online. Karena seluruh sistem dalam PPDB Online adalah real time. Dia juga menegaskan, Dinas Pendidikan tidak akan memberatkan masyarakat untuk membayar sepeserpun saat pendaftaran dilakukan.
"Kita tidak ada sesenpun untuk membayar, kalau sekolah itu kan yang mengelola pihak setempat jadi tergantung masing-masing kebijakan. tapi kalau kita sih tidak ada, gratis semua," jelas dia.
PPDB Online, menurut Sopan sudah berjalan bertahun-tahun dan tidak ada sama sekali transaksi berbayar. Karena seluruh sistem penerimaan tergantung pada nilai peserta didik. Dia juga menjelaskan, ada dua jalur dalam PPDB Online, yaitu jalur umum (prestasi) dan lokal.
Jalur Umum (prestasi) adalah jalur yang dilalui oleh peserta didik yang memiliki nilai tinggi dan berprestasi. "Jika siswa memang memiliki rangking yang tinggi, maka dapat memilih sekolah favorit di manapun," ujar dia.
Sedangkan, jalur lokal adalah jalur bagi peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah tersebut. Berbeda dengan jalur lokal, jalur Bina Lingkungan adalah jalur yang memprioritaskan peserta didik yang berasal dari Kopasus, Angkatan Udara, Angkatan Darat, Polisi dan Tentara yang tinggal di sekitar sekolah. Jika sekolah tersebut didirikan di atas lahan Kopasus atau TNI namun bangunannya dibangun oleh Pemprov DKI.
"Jadi dari dulu sudah ada perjanjian peruntukkan prioritas bagi masyarakat sekitar itu untuk bisa sekolah di sekolah tersebut," ungkap dia.
Dalam PPDB Online, lanjur dia, Dinas Pendidikan menyediakan tiga pilihan sekolah yang dapat disesuaikan dengan kemampuan peserta didik. Sopan menyarankan orang tua untuk dapat selektif memilih sekolah yang sesuai dengan potensi anak.
"Jadi jangan coba-coba nilai pas-pasan ambil di sekolah yang passing graden-ya tinggi. Jangan salah pilih sekolah, harus sesuaikan dengan kemampuan peserta didiknya," saran dia.