REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, menegaskan Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan DPR RI tidak akan masuk ke ranah perkara. Maka dengan demikian, Masinton meminta kepada seluruh pihak agar tidak khawatir dengan Hak Angket KPK ini. Justru kata Masinton hak angket dilakukan untuk memperbaiki lembaga anti rasuah itu.
Kami ingin melihat KPK sudah sesuai SOP atau belum. Kami tidak masuk ke ranah hukum. "Tugas DPR RI melaksanakan pengawasan terhadap KPK dan tidak masuk ke ranah perkara," jelas Masinton saat menjadi narasumber dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5).
Pernyataan itu juga, kata Masinton, menjawab banyak anggapa bahwa pihaknya akan menyelidiki perkara yang sedang diselidiki oleh KPK. Disebutnya, Hak Angket KPK hanya untuk melakukan fungsi pengawasan dan penyelidikan dari DPR RI. Apalagi pelaksanaan tugas dalam tubuh KPK yang tampak sempurna tapi kenyataan tidak demikian karena terdapat beberapa pelanggaran. Mulai dari anggaran, kebocoran dokumen, sampai dengan konflik internal.
Dalam kesempatan itu, Masinton juga mengungkapkan dari pendalaman Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK ada kejanggalan yang ditemukan. Juga temuan yang diperoleh dari audit BPK tahun 2015, bahwa ada tujuh poin pelanggaran atau ketidakcermatan mengelola anggaran.
"Alasan itu juga yang membuat kami nekad menggulirkan Hak Angket terhadap KPK," ucap anggota Komisi III DPR RI tersebut.