REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sungguh bejat perilaku Saefulloh (50 tahun). Pria asal Kampung Cigolong, Desa Singasari, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya itu mencicipi kegadisan anak dan cucu kandungnya sendiri. Ia berdalih, tindakan bejat itu sebagai syarat menjaga ilmu spirtual yang dimiliki.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Gito mengatakan Saefulloh menjelaskan pelaku mempunyai seorang anak perempuan berinisial NW (27). Pertama kali korban disetubuhi oleh pelaku ketika masih berusia 16 tahun. Selanjutnya, tindakan hina itu terus dilakukan berkali-kali. Hasilnya, korban mempunyai tiga anak perempuan dan satu anak laki-laki dari hubungan gelap itu.
"Kejadiannya sekitar tahun 2000-an silam. TKP saat menyetubuhi Mawar ini terjadi di luar Jawa. Tepatnya di Kalimantan," katanya pada wartawan, Jumat (5/5).
Pelaku tak tinggal diam atas perilakunya. Ia berusaha menutupi kebejatannya dengan menikahkan korban dengan laki-laki dan tinggal di wilayah Kota Tasikmalaya. Adapun empat orang anak hasil hubungan gelap dengan korban dibawa untuk tinggal bersama pelaku di Taraju.
Gito mengungkapkan kebejatan pelaku tak berhenti pada anak kandungnya saja. Pelaku lagi-lagi melancarkan nafsu hewannya pada cucunya sendiri yaitu FA dan SA yang masing-masing masih berusia 13 dan 10 tahun. Keduanya di setubuhi Saefulloh di rumahnya sendiri beberapa waktu lalu.
"Korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya itu ke ibunya," ucap Gito.
Mengetahui hal itu, NW pun tak lagi bisa menahan kesabaran dengan kelakuan bejat ayahnya. Sehingga korban bersama suaminya melaporkan kelakuan sang ayah cabul ke Unit PPA Polres Tasikmalaya.
Tak lama setelah itu, pelaku ditangkap aparat kepolisian di rumahnya di Kampung Cigolong Desa Singasari Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya. Ternyata, usut punya usut, pelaku berdalih sedang mendalami ilmu spiritual hingga tega merenggut keperawanan anak dan cucu kandungnya.
"Hasil dari keterangan pelaku, perbuatan yang dilakukannya itu sebagai syarat mendalami ilmu kadigdayaan. Karena banyak masyarakat yang datang dan minta tolong ke pelaku untuk hajat-hajat tertentu," ujar Gito.
Kini, Saefulloh harus meringkuk di ruang tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 Jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pelaku maksimal 15 tahun penjara," sebutnya.