REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo menangkap MY (19), pelajar salah satu SMK di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, atas dugaan menjual pil "Yarindo" yang merupakan obat terlarang dengan efek samping halusinasi.
Wakapolres Kulon Progo Kompol Deddy Suryadarma di Kulon Progo, Jumat, mengatakan bahwa penangkapan MY bermula ketika petugas melakukan patroli dan mendapati seorang laki-laki dengan inisial TW berperilaku aneh dan mencurigakan.
Dari penggeledahan terhadap TW, kata Deddy, petugas menemukan pil Yarindo dengan simbol Y berwarna putih sebanyak 5 butir yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
"Setelah diinterogasi, TW mengaku bahwa dirinya mendapatkan pil tersebut dari MY," katanya.
Setelah melakukan pengembangan, kemudian petugas menangkap MY di rumahnya, Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Bantul. Dari rumah MY, petugas mengamankan 75 butir pil Yarindo yang disimpan dalam bungkus rokok dan disembunyikan di dalam lemari MY.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 75 butir pil Yarindo dari tangan MY, 5 butir pil Yarindo dari tangan TW, uang tunai sebesar Rp 60 ribu, dan dua telepon genggam.
"Akibat perbuatannya, MY terancam hukuman pidana 7 tahun kurungan penjara karena melanggar Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," katanya.