Jumat 05 May 2017 18:06 WIB

Soal Hak Angket, Ketua KPK: Biar Rakyat yang Menilai

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyerahkan kepada rakyat dan para ahli terkait penggunaan hak angket DPR dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

"Kalau itu biar nanti rakyat dan para ahli memberikan masukannya dan silahkan teman-teman DPR mempertimbangkannya," kata Agus Rahardjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Agus menjelaskan pertemuan pimpinan KPK dengan Presiden Joko Widodo pada Jumat tidak membicarakan penanganan kasus-kasus oleh KPK. "Pertemuan ini tidak membicarakan soal kasus-kasus yang ditangani KPK sama sekali, termasuk KTP elektronik," tegas Agus kepada wartawan.

Ia menjelaskan, kedatangan ke Istana Kepresidenan Jakarta atas permintaan KPK itu untuk memberikan masukan kepada Presiden bahwa banyak aturan perundangan yang harus disesuaikan.

Ketika ditanya apakah ada pemanggilan terhadap pihak baru dalam kasus KTP elektronik? Agus mengatakan, pihaknya dalam memeriksa seseorang pasti ada hal-hal lain yang harus diperjelas.

"Selalu begitu, jadi alamiah saja sesuai dengan proses yang biasa kita lakukan. Siapa yang akan diperiksa, itu penyidik yang menentukan, bisa saja seseorang dipanggil beberapa kali," katanya.

Ketika ditanya apakah akan ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik? Agus tidak bersedia menyebutkan. "Ada gambaran kasusnya tapi tidak bisa disebut nanti dikira menebar teror," kata Agus Rahardjo.

Baca juga,  KPK: Dakwaan Kasus KTP-el akan Ungkap Peran Orang Besar.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement