REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap seorang oknum polisi saat akan membeli narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Pasar Segiri di kota itu.
Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Reza Arief Dewanto menyatakan, oknum polisi yang bertugas sebagai Babinkamtibmas di Polsek Sungai Kunjang berinisial MY (30) itu ditangkap saat dilakukan penggerebekan terkait penyalahgunaan narkoba di kawasan Pasar Segiri, pada Selasa malam (2/5) sekitar pukul 19. 00 WITA.
"Saat itu, dilakukan penggerebekan terkait penyalahgunaan narkoba di kawasan Pasar Segiri dan kebetulan oknum polisi itu ada di tempat itu sehingga langsung ditangkap," ujar Reza Arief Dewanto, Kamis.
Setelah ditangkap, oknum polisi yang memiliki catatan pernah terlibat penyalahgunaan narkoba langsung diperiksa urinenya.
"Oknum polisi tersebut ditangkap di Pasar Segiri saat akan membeli narkoba dan kebetulan saat itu kami sedang melaksanakan operasi. Dari hasil tes urine, MY dinyatakan positif menggunakan narkoba," tegas Reza Arief Dewanto.
Oknum polisi yang sebelumnya bertugas di Polres Kutai Timur itu, masih terus menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatanya terkait penyalahgunaan narkoba di Pasar Segiri, yang selama ini dikenal sebagai "kawasan merah" peredaran narkoba di Kota Samarinda.
"Terkait kemungkinan menjadi beking pada peredaran narkoba di kawasan Pasar Segiri masih kami dalami. Kalau ada informasi atau bukti jika oknum tersebut membekingi penyalahgunaan narkoba, tentu akan kami proses dan tindak tegas. Yang jelas, dari hasil tes urine MY dinyatakan sebagai pengguna narkoba," tegas Reza Arief Dewanto.