REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dinas Sosial Pemberdayaan Anak (DSPPPA) Kota Cirebon, Jawa Barat melakukan tes urine serta sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya (Napza) kepada 50 pengamen dan anak jalan di daerah itu.
"Kalangan pengamen, anak jalanan tersebut belum terjangkau ataupun mendapatkan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan Napza serta HIV/AIDS, untuk itu, kami melakukan kegiatan ini agar mereka terhindar," kata Kepala UPT Liposos dan LBK DSPPPA Kota Cirebon Mimin Minarsih di Cirebon, Kamis.
Dia menuturkan, kalangan anak jalanan dan pengamen sangat rawan melakukan tindakan yang dilarang dengan menggunakan barang haram, dikarenakan keseharian mereka sangat bebas.
Mimin mengatakan, DSPPPA akan melakukan rehabilitasi terhadap mereka jika memang positif menggunakan narkotika, ataupun terinfeksi virus HIV/AIDS.
Sementara itu, Kasi Rehabilitasi Tuna Sosial Korban Penyalahgunaan Napza dan Korban Perdagangan Orang Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Jabar Ipik Supena menambahkan, kegiatan ini merupakan program dari DSPPP Provinsi Jawa Barat.
"Tahun ini giliran Kota Cirebon dan Pangandaran yang mendapatkan kegiatan rehabilitasi sosial korban narkotika di luar balai," tambahnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui dan memetakan sejauh mana mereka para pengamen dan anak jalanan terindikasi penggunaan napza.