REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polisi telah melakukan gelar perkara kasus suami tabrak istri menggunakan truk fuso di Garut pada Selasa lalu. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, Aiptu Julius, korban sempat terseret sejauh 15 meter jika melihat hasil olah TKP.
Sebelum menaiki truk, sang istri dan pelaku bahkan sempat bertengkar kembali. Pelaku akhirnya menampar korban sebanyak tiga kali hingga menabrakkan truk pada korban.
"Kami juga sudah memeriksa empat saksi dalam kasus ini. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," ujarnya.
Insiden penabrakan itu ditengarai akibat faktor ekonomi dan cemburu sampai IS gelap mata. Julius mengungkapkan, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Desa Cimurah. Berdasarkan hasil olah TKP, pihaknya menemukan sejumlah bukti baru dari insiden itu.
"Awalnya pelaku tak mengaku merasa menabrak korban. Tapi dari keterangannya truk sempat selip. Setelah didesak pelaku mengakui merasakan sudah menabrak korban," katanya pada wartawan di Mapolres Garut, Kamis (4/5).
IS kini harus mendekam di penjara akibat kejahatannya. Ia dikenakan pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara dan junto pasal 351 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Baca juga, Suami Akui Tabrak Istri dengan Truk Fuso Hingga Tewas.