Rabu 03 May 2017 22:39 WIB

KPK akan Panggi Artalyta Terkait BLBI

Artalyta Suryani
Foto: Republika
Artalyta Suryani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Artalyta Suryani alias Ayin sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberikan SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. "Untuk saksi Artalyta Suryani sesuai surat yang diterima KPK dari staf saksi, saat itu saksi sakit dan diberikan istirahat oleh dokter sekitar satu bulan. Penjadwalan ulang pemeriksaan akan dilakukan setelah itu, sekitar akhir Mei 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (3/5).

KPK akan mendalami informasi dari pengusaha itu soal pengambilan kebijakan dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim senilai Rp 4,8 triliun sehingga merugikan negara Rp 3,7 triliun dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung. Pada penyidikan kasus tersebut, KPK pada Rabu memeriksa mantan Kepala Loan Work Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Dira Kurniawan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai mantan salah satu pejabat struktural di BPPN saat itu yang ditugaskan untuk mengurus BDNI termasuk salah satunya terkait dengan pengurusan tambak yang sedang kami dalami. Karena dalam kasus BLBI kami juga dalami relasi hak tagih petambak tersebut dengan obligor BLBI dan penerbitan SKL yang diduga dilakukan oleh tersangka," tuturnya.

Sebelumnya, pada Selasa (2/5) KPK memeriksa Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli."Jadi, pemeriksaan-pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dalam rentang waktu tersebut setidaknya antara 2002-2004 untuk kasus yang kami dalami saat ini dan juga proses sebelumnya itu seperti apa," ucap Febri.A

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement