REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Kapitra Ampera mengatakan, rapat koordinasi dengan Polri jelang aksi simpatik 55 berlangsung dengan baik. Kapitra menjelaskan, rapat koordinasi tersebut membicarakan tentang tujuan diadakannya aksi simpatik 55.
"Bagus, ada masukan, ada saran (dalam rapat). Kita bicarakan tujuan bukan cara ya, bagaimana agar pesan kita bisa sampai. Itu yang sedang kita bicarakan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (3/5).
Kapitra juga menegaskan, aksi simpatik 55 merupakan aksi mendukung independensi majelis hakim yang sedang menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Demonstrasi tersebut, kata dia, tidak boleh ada yang melarang, karena merupakan hak warga negara dan dijamin oleh undang-undang.
"Itu (demonstrasi) dijamin undang-undang dasar kok mau dilarang, itu hak asasi manusia," tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut, kata Kapitra, dihadiri oleh Ketua Umum GNPF MUI, Bachtiar Nasir, Wakil Ketua GNPF-MUI, Zaitun Rasmin, dan dirinya sebagai advokat. Kapitra menambahkan, Kapolri, Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan tidak hadir dalam rapat tersebut.
Baca juga, GNPF MUI: Aksi 313 tak Bisa Dilarang Lagi.