Rabu 03 May 2017 16:46 WIB

Soal Rencana Aksi 55, Ini Komentar Kapolri

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Foto: ANTARA FOTO/AGR/Izaak
Kapolri Jenderal Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menilai aksi 55 dianggap tidak perlu. Apalagi kata dia jika tujuannya hanya untuk mengintervensi pihak tertentu.

"Sebetulnya itu (demo 55) saya pikir tidak perlu," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Apalagi, lanjut Tito, jika aksi tersebut kembali membawa masa yang jumlahnya sangat besar. Selain dapat menggangu ketertiban publik juga bisa menggaggu aktivitas masyarakat maupun pengguna jalan.

"Saya pikir kalau yang tidak berkepentingan tidak perlu juga berbondong-bondong datang, pasti akan mengganggu ketertiban publik, menggangu (pengguna) jalan, menutup jalan dan lain-lain. Untuk itu yang tidak perlu gak usah hadir," pinta Tito.

Kendati demikian lanjut mantan Kapolda Metro Jaya ini bagi masyarakat yang ingin tetap ikut serta dalam aksi yang rencananya digelar Jumat (5/5) besok untuk patuh pada Pasal 6 Undang-Undang nomor 9 Tahun 1998. Karena bagaimanapun terangnya bagi negara demokratis aksi unjuk rasa dilindungi oleh undang-undang.

Tito berharap agar aksi 55 nanti jangan sampai diwarnai oleh aksi-aksi anarkis maupun seruan-seruan yang mengandung hujatan. Tito meminta agar para peserta demo dalam menyampaikan pendapatnya tetap mengindahkan etika dan moral. "Jadi menghujat, mencaci maki itu tidak boleh," tegasnya.

Selain itu mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini juga menyampaikan agar peserta aksi 55 tidak melakukan aksi yang terkesan mengintervensi kewenangan hakim. Mengingat pada Selasa (9/5) nanti merupakan sidang vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Dan yang penting sekali saya pikir demo hanya (untuk) unjuk rasa bukan menyampaikan tekanan kepada, misalnya hakim dan lain-lain," ungkapnya.

Hakim tambah dia, tentunya bebas mengambil keputusan dan dijamin undang-undang berdasarkan minimal dua alat bukti dan keyakinannya dan sekaligus pertanggungjawaban memutus kepada Tuhan YME. Polri kata dia, akan memberikan pelayanan keamanan dan memberikan jaminan kepada hakim bahwa persidangan tanggal 9 nanti dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak ada tekanan dari pihak manapu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement