Selasa 02 May 2017 12:01 WIB

Jelang Vonis Ahok, Hamdan Zoelva: Hukum Harus Perhatikan Keadilan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekan depan pada 9 Mei mendatang, sidang kasus penistaan agama dengna terdakwa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok akan memasuki pembacaan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva berharap putusan vonis majelis hakim nanti bukan hanya mempertimbangkan aspek hukum saja, tapi juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Hukum tidak boleh berada di menara gading yang hanya jadi milik para ahli hukum, tetapi hukum harus memperhatikan denyut rasa keadilan masyarakat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini kepada Republika.co.id, Selasa (2/5).

Ia menegaskan, dalam kasus ahok terang benderang dakwaan jaksa telah terbukti, dan itu diakui sendiri oleh jaksa. Sayangnya, menurut Hamdan, tuntutan percobaan oleh jaksa PU nampak mempermalukan jaksa dan institusi kejaksaan sendiri.

Dan lebih-lebih itu sangat melukai hati umat Islam yang pada umumnya merasa agamanya direndahkan. Ia sadar Jaksa berwenang untuk untuk menuntut terdakwa ancaman hukuman maksimal atau tuntutan bebas.

Tetapi jaksa tidak boleh menggunakan wewenang itu dgn sewenang-wenang. Jaksa harus memperhatikan bukti yang terungkap dalam persidangan dan rasa keadilan masyarakat.

Karena itu Hamdan menegaskan dalam kasus ini hakim seharusnya bisa menjatuhkan hukum yang lebih berat berdasarkan bukti dan keyakinan hakim utk memenuhi rasa keadilan. Apabila masih ada pihak-pihak yang menilai sanksi tersebut patuh akan desakan demo massa, menurutnya itu adalah konsekuensi dari penodaan agama yang dilakukan terdakwa.

Sepanjang sejarah, menurutnya yang namanya kasus penodaan agama pasti diwarnai unjuk rasa untuk menghukum pelaku. "Tidak pernah ada kasus penodaan agama tanpa unjuk rasa, karena dengan itulah kasus itu diproses dan dibawa pengadilan dan diketahui adanya penodaan atas agama," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement