Selasa 02 May 2017 11:40 WIB

Kasus Steven dan Nathan, Pengamat: Polisi Bisa Jadi Tebang Pilih

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Bambang Widodo Umar
Foto: Republika/ Wihdan
Bambang Widodo Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, menilai, bisa jadi karena Polri melakukan tebang pilih terkait kasus ujaran kebencian. Beberapa kasus ujaran kebencian seperti yang dilakukan Steven terhadap Gubernur NTB, ancaman pembunuhan Nathan pada anggota legislatif, dan ujaran-ujaran kebencian lainnya masih tidak jelas penanganan kasusnya.

"Ada batasan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang pejabat polisi tidak boleh ikut kegiatan politik praktis tetapi sanksinya jika dilanggar tidak ada. Dengan kondisi demikian, maka kemungkinan-kemungkinan polisi melakukan tebang pilih dalam penerapàn hukum bisa terjadi. Demikian pula terhadap kasus tersebut," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id melalui pesan teks, Selasa (2/5).

Namun, kata dia, hal tersebut tentu tidak bisa dibuktikan dengan mudah. Sebab, sudah menjadi dalil lembaga kepolisian merupakan lembaga independen. Menurut Dosen Program Pascasarjana Kajian ilmu Kepolisian Universitas Indonesia ini, sudah menjadi dalil umum di negara manapun lembaga kepolisian bersifat independen dan harus melayani masyarakat dengan cara tidak memihak.

"Hal tersebut bisa terwujud juga tidak terlepas dari strukturisasi lembaga kepolisian di suaru negara," katanya.

Bambang menjelaskan, di Indonesia, posisi Polri sesuai denan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian berada di bawah langsung Presiden. "Tidak terdapat regulasi yang membatasi  (ada sanksi) hubungan Presiden dengan Polri juga dengan kelompok sosial ekonomi," katanya.

Tidak adanya sanksi jika polisi didapat ikut dalam kegiatan politik, menurut dia, akan membuka jalan polisi untuk melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum.

Sebelumnya, penanganan kasus ujaran kebencian berupa penghinaan Steven terhadap gubernur NTB tidak jelas keberlanjutannya. Kepolisian berdalih, Steven sudah tidak berada di Indonesia lagi. Sedangkan untuk kasus Nathan, Fadli Zon resmi melaporkan Nathan ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (1/5) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement