Senin 01 May 2017 14:27 WIB

Ini 12 Tuntutan Buruh Jawa Barat

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Bayu Hermawan
Ribuan buruh Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Senin (1/5)
Foto: Zuli Istiqomah
Ribuan buruh Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Senin (1/5)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ribuan buruh dari empat Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPA SPSI) Provinsi Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Senin (1/5). Aksi unjuk rasa ini dipusatkan di Gedung Sate, Kota Bandung untuk menyampaikan orasi dan tuntutannya.

Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, dalam aksi ini diperkirakan turun sekitar 5.000-6.000 buruh dari seluruh Jawa Barat. Peringatan Hari Buruh dinilainya sebagai momentum menyuarakan aspirasi para buruh.

Roy menyebutkan, dalam aksi unjuk rasa ini buruh menyuarakan 12 tuntutan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Tuntutan ini berkaitan dengan aturan upah dan hak-hak untuk kesejahteraan buruh Jawa Barat.

"Kita ingin hari ini adalah momentum perjuangan teman-teman buruh. Dengan berbagai tuntutan yang kita sampaikan. Pertama adalah penolakan revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tengang Ketenagakerjaan dan Pencabutan PP 78. Kita juga meminta agar dicabut yang namanya UMP 2017 yang sudah ditetapkan gubernur," katanya di Gedung Sate, Senin (1/5).

Roy mengatakan para buruh juga menentukan segera ditetapkannya upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) di seluruh wilayah Jawa Barat. Sebab, masih ada beberapa daerah yang belum ditetapkan UMSK yakni Kabupaten Karawang, Purwakarta, dan Kota Bandung.

Menurutnya, Gubernur Jawa Barat harus menggunakan diskresi dimana ada kebuntuan perundingan antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dan dimana peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara lengkap dan tegas untuk menetapkan upah minimum sektoral.

"Untuk Karawang, Purwakarta dan Kota Bandung yang sampai saat ini belum keluar SK nya. Ini membuat kita menyuarakan tuntutan lokal kepada gubernur sehingga hari ini kita berharap gubernur setelah May Day ini segera menetapkan upah sektor," ujarnya.

Selain itu, kata dia, buruh juga meminta diberlakukannya struktur dan skala upah sebagaimana telah diatur oleh Permenaker RI Nomor 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Kemudian buruh juga menolak adanya pemagangan yang dinilai tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, diharapkan perlindungan tenaga kerja lokal dengan penghapusan tenaga kerja asing. Serta melaksanakan sertifikasi bagi pekerja/buruh untuk melindungi pekerja/buruh lokal atas maraknya pekerja asing di era MEA ini.

"Perbaiki profesionalisme dan kualitas pelayanan JKN,  BPJS Kesehatan dan Fasiltas Kesehatan/Rumah Sakit untuk seluruh rakyat Indonesia. Kemudian tegakan Hukum Perburuhan di Provinsi Jawa Barat untuk melindungi kaum buruh yang semakin rentan posisinya," ujarnya.

Ia menambahkan buruh Jawa Barat juga menllak Perda Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tentang kawasan anti rokok yang bertentangan dengan PP 109/2012 tentang industri hasil tembakau.

Karena Perda tersebut terindikasi kuat bertentangan dengan PP 109/2012 tentang industri hasil tembakau dan mengancam enam juta pekerja/buruh disektor industri hasil tembakau. 

Terakhir, ujarnya, buruh mendesak Walikota Bandung agar mengambil kebijakan dan memerintahkan Kadisnaker Kota Bandung segera menyelesaikan proses penetapan UMSK 2017 Kota Bandung yang telah dijanjikan selesai satu bulan sejak bulan Februari 2017. Sehingga UMSK 2017 Kota Bandung dapat di sahkan sebelum bulan Agustus 2017.

"Khusus Upah Sektoral Kota Bandung yang sampai saat tidak jelas progres pentahapan proses penetapan UMSK 2017 Kota Bandung. Janji Kadisnaker tersebut saat ini telah memasuki bulan ketiga, nampun belum nampak progresnya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement