Sabtu 29 Apr 2017 13:29 WIB

LKPP Dorong Pengusaha Penuhi Persyaratan E-Katalog

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kedua kiri) didampingi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo (kanan) bersama Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi (tengah)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kedua kiri) didampingi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo (kanan) bersama Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan hingga saat ini pengadaan alat-alat olahraga belum masuk dalam daftar materi e-katalog. Ketiadaan ini disebabkan karena beberapa hal.

"Salah satunya karena memang belum pernah diusulkan dan belum diarahkan untuk masuk dalam e-katalog yang dibuat LKPP," ujar Agus Prabowo, dalam pernyataan tertulis, Sabtu (29/4).

Dalam memasukkan daftar materi e-katalog, LKPP menurut Agus harus yakin terlebih dahulu dengan adanya permintaan dan pembelian sebuah alat-alat untuk nantinya dimasukkan dalam e-katalog. Untuk pengadaan sebuah barang dan jasa harus ada timbal balik, ada pembeli dan penjual.

"Jadi barang-barang yang masuk dalam e-katalog itu memang harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," ujarnya.

Agus berharap para pelaku dunia usaha yang menggeluti dunia usaha yang menggeluti bidang olahraga untuk melengkapi persyaratan agar bisa dimasukkan dalam e-katalog.

"Sudah banyak barang yang ada di e-katalog, dari mulai informasi harga dan spesifikasi barangnya. Semuanya bersifat terbuka dan bisa dibandingkan. Alat-alat olahraga bisa saja masuk dengan adanya syarat-syarat tersebut," ujar Agus Prabowo.

E-katalog dalam LKPP merupakan sebuah inovasi yang dilakukan pemerintah agar mampu bersaing dengan dunia luar dalam efisiensi pengadaan barang. Ini juga dilakukan dengan tujuan meminimalisir praktik korupsi.

Sebelumnya banyak pelaku usaha alat olahraga yang sangat mengharapkan dan menunggu masuk dalam e-katalog. Perlunya materi dalam e-katalog untuk memiliki kesamaan hak dalam bersaing secara sehat dan terbuka untuk pengadaan barang tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement